7.3.18

Daftar ulang kartu (awas di blokir)

Apakah anda sudah regristrasi kartu sim di ponsel anda...


sanksi lupa regristrasi kartu




awas mulai kemaren tanggal 1 MARET sudah di mulai acara yang namanya pemblokiran nomer yg belum terregristrasi,waduh.. apkah kamu lupa karena sibuk aktifitas?
ataukah memang menunda nunda karena dipikir masih lama,.. 
memang benar sih dari awal pemeritah tepatnya pihak telekomunikasi yang memberikan instruksi itu lebih tepatnya dari pak menteri, memang sejak beberapa bulan lalu dan baru hari kemaren mulai di laksanakan exsekusi,
bukan bermaksud mengancam tapi memberikan waktu untuk masyarakat indonesia yang sangat banyak dan berbagai suku ini untuk menyempatkan waktunya membuka berkas yang ada dilemari atau di koper atau bisa juga di bawah kasur terserah dimana anda menyimpan sepucuk kertas yang bertuliskan KARTU KELUARGA  dan mencatat nomernya untuk syarat regristrasi.

kenapa harus pake KK (kartu keluarga) ya??
ini dimaksudkan untuk membuat setiap nomer telepon warga negara ter validasi di CAPIL(catatan sipil),
CAPIL adalah lembaga yg dimiliki negara yang bertugas mendata dan mencatat setiap warga negara dengan tepat dan punya kepastian hukum tentang kelahiran,kematian,perkawinan dan perceraian di negara kita.

nah karena tugas capil itulah kenapa sangat mantab nya pemerintah ingin setiap nomer sim kita terdata disana agar setiap penipuan atau segala bentuk pelanggaran yang dilakukan melalui nomer telepon bisa segera terlacak.ya walaupun sedikit ribet tapi juga menguntungkan bagi kita yang biasanya sering dapat sms atau telpon tidak jelas bisa langsung melaporkan dan cepat terlacak,

kabar gembira nya lagi adalah pemberian sanksi pemblokiran pada kartu kita dilakukan bukan langsung tidak bisa digunakan melainkan pihak server akan memblokir secara bertahap. 
maksudnya adalah memberi kesempatan tuntuk pelanggan kartu atau sekedar peringatan yang berarti apabila tidak segera di regristrasi maka akan dilakukan pemblokiran TOTAL.

Tidak hanya itu saja namun kesempatan juga dilakukan dua kali ,itu berarti ada 3 tahapan pemblokiran yaitu:

apabila anda belum aktivasi mulai tanggal tersebut ini maka,

1 MARET (belum ativasi)
-akan di blokir akses panggilan keluar dan sms keluar.

1APRIL(belum aktivasi)
-akan di blokir akses panggilan masuk dan sms masuk.

1MEI(belum aktivasi)
-akan dilakukan pemblokiran TOTAL,yaitu semua akses tidak bisa digunakan.
-tapi masih bisa melakukan aktivasi sebelum diberi konfirmasi bahwa nomer anda sudah diblokir total.

Begitulah menurut info dari kominfo yang diberlakukan.
jadi bagaimana apakah kalian mau aktivasi atau beli kartu baru dan sama saja harus aktivasi lagi.😅
kalau saya mendng buru2 aktivasi daripada ribet kehilangan kontak nomer teman atau bahkan keluarga ,dan harus repot broadcast nomer baru.

ya mungkin segini aja dulu semoga bermanfaat...

silahkan komen atau share.

salam anget